Kabarduniamaya.com - Peraturan mengenai batas jumlah penumpang 50 persen dari total kapasitas resmi dihapus oleh Kementerian Perhubungan. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dalam aturan barunya tak lagi diatur secara spesifik.
"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan gugus tugas dan kemenkes," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/20).
Kemudian, terkait dengan operasional transportasi udara dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, saat ini pesawat dapat mengangkut jumlah penumpang antara 70 hingga 100 persen dari total kapasitas. Namun, dengan catatan tetap menerapkan aturan physical distancing dipesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Penerapan physical distancing di pesawat jenis tersebut dapat berupa konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.
Sementara untuk kategori lainnya, disesuaikan dengan kapasitas kursi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Maskapai juga diwajibkan untuk menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body danwide body yang tidak boleh dijual. Hal tersebut dimaksudkan untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.
"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Novie Riyanto.(*)
Sumber: Winnetnews.com
Komentar